BERITAPOLITIK

Pengamat Hukum Dermawan: Polemik Pengusulan Cawagub Sulbar, Prosedur Pengusulan Perlu Dipastikan

902
×

Pengamat Hukum Dermawan: Polemik Pengusulan Cawagub Sulbar, Prosedur Pengusulan Perlu Dipastikan

Sebarkan artikel ini

Panlih Tidak Otomatis Dapat Melakukan Voting

Dermawan juga menyoroti keberadaan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur yang telah dibentuk DPRD Sulbar.

Menurutnya, pembentukan Panlih tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memastikan bahwa dokumen dan dua nama calon yang diajukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Panlih merupakan bagian dari tahapan proses pemilihan. Tetapi sebelum masuk pada pemungutan suara, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pengusulan calon telah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia meminta DPRD Sulbar untuk tidak terburu-buru melakukan voting apabila masih terdapat persoalan mengenai legalitas atau kelengkapan dokumen pengusulan.

Berpotensi Menimbulkan Sengketa Hukum

Dermawan mengatakan, apabila dua nama tetap diajukan dan diproses tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan persetujuan partai pengusung, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

“Jika kemudian lahir suatu keputusan atau tindakan administratif yang dianggap merugikan pihak tertentu, tentu pihak yang berkepentingan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia. Termasuk kemungkinan menguji keputusan tersebut melalui PTUN apabila memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *