Mencuri Diwilayah Palopo, DPO Polres Luwu Diringkus Tim Resmob Polres Toraja Utara di Rantepao

TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || DPO Polres Luwu pada hari Jumat 9 April 2021 sekitar pukul.16.00 Wita diringkus TIM RESMOB Polres Toraja Utara di lorong wisma monton, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Berkat informasi dari Personil Polres Luwu, tentang adanya kasus pencurian HP dimana pelakunya di sinyalir kabur ke wilayah Toraja Utara, membuat Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin AIPDA Leo Timang bersama anggota langsung bergerak dan meringkus pelaku ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.

Pelaku dengan inisial FT umur 39 tahun merupakan warga Dusun Pangli, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, melakukan pencurian Handphone sebanyak Empat buah hal tersebut diangkapkan pelaku ke pada tim resmob saat diintrogasi sesaat setelah penangkapan.

Seperti yang dijelaskan Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo Bahwa, “Barang Bukti empat buah hendpone yang dicuri pelaku tiga diantaranya masih disimpan, sementara 1 lainnya telah dijual diwilayah palopo kabupaten luwu. Tegas Ipda Agus.

“saat ini Polres Toraja Utara telah berkoordinasi dengan Personil Polres Luwu untuk menjemput pelaku, sementara barang bukti yang diamankan oleh Tim Resmob polres toraja utara yaitu, 2 unit handphone,  serta uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah yang diduga merupakan hasil dari pencurian dan satu Unit Sepeda Motor Satria FU dengan nopol DP 2616 EE yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Terang Kasubag Humas Polres Toraja Utara IPDA Agus Martopo.

Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dengan inisial FT 39 Tahun langsung dijemput personel polres luwu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber   : Humas Polres Toraja Utara

Editor      : Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.