Hallo PolisiPeristiwaPolitik

4 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Tak Berkutik, Saat Diringkus Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja

297
×

4 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Tak Berkutik, Saat Diringkus Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Tim Batitong Maro Sat Reskrim Polres Tana Toraja, minggu 18 april 2021 meringkus 4 orang pelaku judi sabung ayam, yang berlangsung di Tiakka, Lembang Tiakka, Kecamatan Saluputti.

Penggerebekan Tim Batitong Maro yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi, langsung menggelandang ke 4 pelaku bersama barang bukti ke kantor Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan 4 pelaku Judi Sabung Ayam, “Iya benar, Unit Resmob menangkap 4 terduga pelaku judi sabung ayam di Tiakka, sekitar pukul pukul 14.49 minggu (18/04/2021) siang. Ungkap Kasat Reskrim.

Jon Paerunan menyebutkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan bersama pelaku beberapa  barang bukti ayam aduan.

“Turut diamankan barang bukti berupa 5 ekor ayam aduan dan 1 set taji ayam aduan. Tegas Akp Jon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dengan inisial TB 35 tahun, AA 52 tahun, CP 21 tahun, BT 20 tahun bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja, dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *