Kasat Reskrim meminta kepada masyarakat, sebelum melaporkan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
“Kami penyidik dari Sat Reskrim punya batas waktu yang harus kita penuhi dan harus terbit (SPDP). Setelah menerima laporan Polisi, penyidik dari Kepolisian akan memberikan waktu untuk mediasi atau dengan istilah restorative justice atau tindakan diluar pengadilan artinya tidak menempuh jalur hukum,” kata Muhammad Rizal.
Kasat Reskrim menambahkan, akan berikan waktu seminggu atau dua minggu untuk mediasi sebelum dikirim SPDP ke Kejaksaan. Jangan karena Emosi sesaat langsung melaporkan kepolisi untuk menempuh jalur hukum.
“Kita semua mempunyai keluarga dan anak, apa salahnya saling memaafkan, apalagi dibulan suci Ramadhan bulan penuh hikmah,” pungkasnya.
Kasat Reskrim memaparkan, penerapan restorative justice ini juga merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Ag/JTV)


















