“Dalam putusan sela Eksepsi Kejari diterima oleh Pengadilan Negri Simeulue, intinya gugatan sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD tidak dapat diterima,” imbuhnya. (Ag/JTV)
Gugatan DPRK Ditolak PN, Kajari Simeulue : Kasus Kelebihan Bayar SPPD Tetap Lanjut
Redaksi Jurnaltivi1 min baca


















