TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Untuk ketiga kalinya, pria berinisial TMD, 33 tahun, kembali menghuni Rutan Polres Tana Toraja usai di ringkus oleh Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Sabtu (5/06/2021) semalam.
TMD alias M, di gelandang ke Mapolres Tana Toraja lantaran kembali melakukan perbuatan jambret , dengan lokasi TKP di
Makale, berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 91 / VI / 2021, tanggal 01 Juni 2021.
Informasi yang dihimpun dari Kanit Resmob Bripka Alpian Somalinggi, menyebutkan bahwa TMD sebelumnya telah di pidana sebanyak 2 kali, di pidana pertama kali pada tahun 2008 yang silam dengan kasus jambret, dan yang kedua di tangkap lagi sekitar tahun 2010 yang silam, juga dengan kasus yang sama, Jambret.