Informasi lanjut yang didapatkan dari Syamsul Rijal lagi menyebutkan bahwa terduga TMD terakhir melakukan aksinya pada hari seni tanggal 31 Mei 2021 yang lalu.
” Jadi begini, pada senin (28/05/2021) yang lalu, sekitar pukul 05.00 wita subuh, terduga TMD beraksi dengan modus berpura – pura sebagai driver ojek, menawarkan jasa pelayanan ojek kepada seorang wanita yang baru saja turun dari bus penumpang Litha, yang tiba dari makassar “. Kata Syamsul awali kronologi singkat kejadian Jambret yang dilakukan TMD.
” Setelah wanita tersebut bersedia, terduga TMD kemudian mengantar ke lokasi yang dituju, namun di tengah perjalanan, TMD menurunkan paksa wanita ini, dan merampas tas miliknya yang berisikan 2 unit Handphone Merk Samsung dan Nokia, serta uang tunai sebesar Rp. 2 Juta “. Jelasnya.
” Berdasarkan Laporan dari Korban , laporan polisi Nomor : LPB / 91 / VI / 2021, tanggal 01 Juni 2021, Kita lakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya Alhamdulillah, Puji Tuhan, Terduga TMD alias M, umur 33 tahun, berhasil di tangkap hari Sabtu (5/06), pukul 19.05 WITA semalam, bersama terduga turut diamankan barang bukti 1 buah Hp Samsung J prime warna Gold milik korban “. Terang Syamsul Rijal.


















