TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Di Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 yang jatuh pada tanggal 22 juli 2021, Kejaksaan Negeri Tana Toraja, merilis sejumlah kasus yang ditangani sejak januari hingga juli, salah satunya terkait penanganan perkara gugatan aset axele yang di gugat PT. Mega Sentral.
Dalam perkara tersebut disampaikan, kejaksaan negeri tana toraja digugat PT. Mega Sentral Finance, terkait kendaraan milik Axelle yang disita dan distor kenegara dalam sidang putusan di pengadilan negeri tana toraja beberapa waktu lalu.
Margaretha Paturu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tana Toraja Menyampaikan, Bahwa dalam gugatan yang dilayangkan pihak PT. Mega Sentral ke kejaksaan telah putus, dan dimenangkan kejaksaan negeri tana toraja.
Selain itu, Margaretha Paturu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tana Toraja, juga menyampaikan telah menegembalikan pemulihan keuangan negara melalui kredit macet dari berbagai pihak, seperti bank, pengadaian, dan tunggakan bpjs.
Sementara kasus lain yang ditangani kejasaan yang juga menjadi perhatian publik selama ini yakni pembongkaran pertokoan rantepao, dimana kasus tersebut telah diselesesaikan melalui mediasi antara penggugat dan pemda toraja utara.
Selain kasus tersebut, pihak kejaksaan negeri tana toraja sejak januari sampai dengan juli 2021 juga memenangakan gugatan tiga calon kepala lembang yang mengugat bupati toraja utara di pengadilan tinggi tata usaha negara.
Dan yang takkala menarik pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan negeri tana toraja yang juga berhasil memenangkan gugatan lapangan bhakti melalui tingkat kasasi.(Tim/JTV)