Tana Toraja, – || Jurnaltivi.com || Diduga termakan rayuan manis mama muda untuk tinggal bersama, kakek 67 tahun di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, tertipu hingga mencapai seratus tujuh puluh juta rupiah.
Hal tersebut terungkap setelah AB 67 Tahun yang merupakan pensiunan PNS melaporkan peristiwa yang dialami ke pihak kepolisian Polres Tana Toraja. Berkat laporan korban, Polisi kemudian bergerak cepat dan mengejar terduga pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, Tim Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin Aiptu Sriwahyu langsung menyergab pelaku di jalan Mappayukki, Kelurahan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Berikut sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil penipuan yang dilakukan.
Wanita dengan inisial ID alias GR yang mengaku sebagai warga Kecamatan Makale tersebut kemudian digelandang ke kantor Polres Tana Toraja berikut barang bukti berupa 1 Gelang, 1 Kalung, Hp, Uang Tunai sebesar dua puluh satu juta seratus ribuh rupiah, 1 Aartu ATM , buku rekening, 2 Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, Kwitansi pembelian mobil, 1 lembar baju dompet untuk kepentingan penyeledikan.


















