BeritaHukumPeristiwaPolitik

729 Napi di Sulbar Terima Remisi Kusus Perayaan Idul Fitri 4143 H

974
×

729 Napi di Sulbar Terima Remisi Kusus Perayaan Idul Fitri 4143 H

Sebarkan artikel ini

“Pemberian remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh jajaran di Lapas dan Rutan selama menjalani pidana” tutur Robianto.

Robianto berharap, remisi yang telah diberikan dapat menjadi motivasi bagi narapidana atau warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari perilaku baik dan syarat-syarat yang ditentukan untuk mendapatkan remisi.

“Remisi yang diberikan kepada para warga binaan berdasarkan persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, Ungkap Robianto.

Sepanjang memenuhi syarat, hak-hak warga binaan pasti dipenuhi.

“Seperti saat ini, walaupun dalam kondisi pandemi berbagai langkah dan upaya telah dilakukan dalam rangka tetap memenuhi seluruh hak-hak warga binaan” lanjut Robianto.

Ia juga berpesan, para petugas Pemasyarakatan terus menjalankan tanggung jawabnya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.

“Tetap semangat menjaga keamanan dan ketertiban, agar tujuan pemasyarakatan dalam rangka pembinaan narapidana terwujud sesuai yang diharapkan” tutupnya.(A/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *