JAMBI, – || Jurnaltivi.com || Jajaran Polres Tebo bersama anggota Polsek VII Koto menggrebek lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di areal PT Tebo Multi Agro (TMA), tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. Saat polisi datang, petugas tidak menemukan para pelaku di lokasi, diduga pelaku sudah kabur sebelum polisi datang.
Dilansir dari tvonenews.com, Polisi yang tiba di lokasi langsung memusnahkan alat PETI tersebut dengan cara dibakar. Tindakan ini dilakukan agar para pelaku tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang akan merusak alam.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan warga yang mengaku sangat resah terhadap aktivitas penambang emas ilegal yang berada di desanya tersebut. Atas laporan itu, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
“Anggota Polsek langsung menuju lokasi. Saat tiba di sana, pelaku sudah kabur dan akhirnya kita lakukan pembakaran alat penambang emas itu,” kata Kapolres.
