Pasangkayu, || Jurnaltivi.com || – Tim Sat Lantas Polres Pasangkayu Amankan 48 Unit kendaraan roda di Pelabuhan Tanjung Bakau, Dusun Batu Kasoro, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, karena diduga akan melakukan balapan liar.
“Kami mengamankan 48 kendaraan roda dua, yang menggunakan knalpot bogar dan tanpa surat – surat saat tim tengah melakukan patroli. Terang AKP Abd Azis Gani, Kasat Lantas Polres Pasangkayu.
Penertiban dan penindakan dilakukan tim sat lantas polres pasangkayu, terhadap para pengendara yang diduga akan melakukan balapan liar, jelang berbuka puasa.
“Kami mengimbau masyarakat, jika ada informasi terkait gangguan arus lalulintas agar menghubungi pihak kepolisian melalui tim sat lantas polres pasangkayu. Tegas AKP Abd Azis Gani.
Selain penindakan terhadap para pelaku pengguna knlapot bising dan balapan liar, kasat lantas juga meminta warga agar dalam berkendara melengkapi diri dengan surat kendaraan.
“Untuk menjaga keselamatan bersama kami minta bagi pengendara roda dua agar selalu menggunakan helm standar, dan tetap membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM saat berkendara. Tutup AKP Abd Azis Gani. Kasat Lantas Polres Pasangkayu. (Yosi/JTV)


















