Tana Toraja, ||Jurnaltivi.com|| – Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan Alm. Bripda Muh Rayhan Maulana personil Polres Tana Toraja 5/9/2022 lalu di Kompleks PT. Malea Energy, di vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Makale.
Hal tersebut disampaikan Kurniawan Rante Bombang S.H.,CMLC. pengacara PL, Rabu 12/4/2023 seusai menghadiri sidang vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Makale Tana Toraja.
“Ia benar vonis Majelis Hakim PN Makale itu 6 bulan kurungan penjara terhitung dimulai sejak proses penahanan yang sah pada 9 November 2022. Tuntutan Jaksa adalah dakwan tunggal pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan klien saya menerima vonis tersebut untuk dijalani. Ucap Kurniawan Rante Bombang S.H.,CMLC. kuasa hukum PL.
Lebih lanjut Kurniawan mengatakan bahwa kliennya juga masih merasakan kesedihan dan menyampaikan turut berduka dan saat ini PL menyesali perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang diberikan.
Sebelumnya keluarga terdakwa dan keluarga korban diinformasikan telah bertemu dan dengan ikhlas Keluarga Besar Korban memaafkan atas peristiwa tersebut.
