BeritaKesehatanPeristiwa

Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan, Pemilik Tanah Segel Puskesmas Tabang di Mamasa

858
×

Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan, Pemilik Tanah Segel Puskesmas Tabang di Mamasa

Sebarkan artikel ini

Mamasa, ||Jurnaltivi.com|| – Kesal karena ganti rugi lahan tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah, pemilik tanah segel Puskesmas Tabang, di Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 12/10/2023.

“Silahkan koordinasi dengan pak Herman karena saya sudah berikan kuasa sepenuhnya, yang jelas saya akan segel ini Puskesmas sampai saya dibayar, Tegas Germani Arung Jani. Selaku pemilik lahan kepada Jurnaltivi.com.

Penyegelan dilakukan oleh pemilik tanah, akibat perjanjian pelunasan ganti rugi yang telah disepakati tak sesuai dengan pembicaraan awal, sebelum pembangunan puskesmas milik Pemkab Mamasa tersebut dibangun.

Walau telah disegel sejak dari tanggal 10/10/ 2023, hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemkab Mamasa, sehingga pemilik tanah menempel sebuah kertas yang bertuliskan “Rumah Sakit Ini Disegel Oleh Pemilik Lahan Belum Dibayarkan Pemda Kab Mamasa”.

Ket Foto : Tampak Bangunan Baru Puskesmas Tabang Yang Disegel Pemlik Tanah.

Sementara Germani Arung Jani selaku pemilik lahan menjelaskan jika, dirinya telah memberi kuasa penuh kepada Ketua Tim Investigas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK) Mamasa, Herman Taula’bi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Investigasi LSM GERAK Mamasa, Herman Taula’bi yang dikuasakan menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mamasa, Heri Kruniawan. Namun ia mengaku, tidak ada kejelasan yang diberikan pihak keungan.

“Katanya belum ada uangnya, dan kami diminta cek-cek terus di keuangan,” kata Herman Taula’bi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, mestinya Pemda sudah membayarkan uang ganti rugi sejak tahun 2022 lalu, Sebab sudah terdaftar di dalam DPA pergeseran Tahun 2022.

“Yang mengherankan karena ada di dalam DPA, sementara tidak dibayarkan sampai sekarang,” Tegas Herman Taula’bi.

Ia menegaskan, Puskesmas Tabang akan terus disegel apabila Pemkab Mamasa tak membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan, walau pembangunan puskesmas tersebut telah rampung 100 persen.

“Segel tidak akan dibuka, sebelum ada kejelasan dan dibayarkan oleh pihak Pemda, ” Tutup Herman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Pemda Kabupaten Mamasa. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamasa, Heri Kruniawan, namun belum ada kejelasan. (Sukir/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *