BeritaKesehatanPeristiwa

Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan, Pemilik Tanah Segel Puskesmas Tabang di Mamasa

782

Sementara Germani Arung Jani selaku pemilik lahan menjelaskan jika, dirinya telah memberi kuasa penuh kepada Ketua Tim Investigas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK) Mamasa, Herman Taula’bi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Investigasi LSM GERAK Mamasa, Herman Taula’bi yang dikuasakan menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mamasa, Heri Kruniawan. Namun ia mengaku, tidak ada kejelasan yang diberikan pihak keungan.

“Katanya belum ada uangnya, dan kami diminta cek-cek terus di keuangan,” kata Herman Taula’bi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, mestinya Pemda sudah membayarkan uang ganti rugi sejak tahun 2022 lalu, Sebab sudah terdaftar di dalam DPA pergeseran Tahun 2022.

“Yang mengherankan karena ada di dalam DPA, sementara tidak dibayarkan sampai sekarang,” Tegas Herman Taula’bi.

Ia menegaskan, Puskesmas Tabang akan terus disegel apabila Pemkab Mamasa tak membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan, walau pembangunan puskesmas tersebut telah rampung 100 persen.

Exit mobile version