Mamuju, ||Jurnaltivi.com|| – Kepala Desa (Kades) Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Kades berinisial Gazali terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap warganya bernama H Asmar menggunakan parang.
Kuasa hukum H Asmar, Akriadi Pue Dolla mengatakan Gazali kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak Senin (4/12) usai menjalani sidang di PN Mamuju.
“Berdasarkan hasil persidangan, GZ dijatuhkan hukuman satu bulan penjara,” ungkap Akriadi saat menggelar konferensi pers di kediaman H Asmar, Senin (4/12/2023).
Kendati demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut terbilang lamban. Pasalnya kata Akriadi, sejak pengancaman itu terjadi pada Mei 2023 dan kasusnya bergulir di kepolisian dan kejaksaan, Gaza baru hari ini ditahan.
“Selama penyidikan, GZ tidak pernah ditahan. Sudah terhitung lebih dari delapan bulan lamanya (kasus bergulir),” terangnya.
Lebih jauh, Akriadi juga mendorong Pemkab Mateng memberikan atensi terhadap kasus ini. Menurutnya, GZ bisa saja diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
