BeritaHallo PolisiHukumNasionalPeristiwaSorotan

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umrah Subsidi yang Seret Putri Dakka, Kuasa Hukum Ajukan SP3

74

Palopo, Jurnaltivi.com – Kasus dugaan penggelapan dana umrah subsidi yang menyeret mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Di tengah harapan puluhan jemaah lansia yang menanti kepastian hukum, kuasa hukum Putri Dakka justru mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik.

Permohonan tersebut diajukan sebagai respons atas laporan yang dilayangkan Muh. Ardianto Palla selaku kuasa hukum korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 28 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 69 jemaah mengaku menjadi korban program umrah subsidi. Dari jumlah tersebut, 10 jemaah telah menerima pengembalian dana, sementara 59 jemaah lainnya masih menunggu pengembalian uang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Salah satu korban adalah Sutinah, seorang penjual nasi kuning yang selama bertahun-tahun menyisihkan keuntungan usahanya demi mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci. Bersama enam anggota keluarganya, ia telah menyetorkan dana sebesar Rp112 juta untuk mengikuti program tersebut.

Penulis: Tim/JTVEditor: Redaktur
Exit mobile version