Harapan Sutinah untuk berangkat umrah kini pupus. Di usianya yang senja, ia hanya berharap uang hasil jerih payahnya dapat dikembalikan. Beban yang paling berat baginya adalah ketika harus menjawab pertanyaan cucunya, Daffa Gassal (7), yang berulang kali menanyakan, “Kapan kita ke Mekkah, Nek?”
Kuasa Hukum Putri Dakka: Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso melalui Artahsasta Prasetyo Santoso selaku kuasa hukum Putri Dakka menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Menurut Artahsasta, pihaknya menghormati hak konstitusional pelapor untuk menempuh jalur hukum. Namun, mereka menilai pokok persoalan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Kuasa hukum menghormati hak konstitusional pelapor dalam menempuh jalur hukum. Namun, kami konsisten menyatakan bahwa pokok peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana,” ujar Artahsasta.
