Ia juga meminta penyidik Polda Sulsel bertindak objektif dan cermat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan.
Menurutnya, penyidik harus terlebih dahulu memastikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari terlapor, serta membuktikan bahwa terlapor mengetahui dan menghendaki terjadinya peristiwa tersebut.
Jika berkaca pada perkara yang menyeret klien kami ini, tidak ada alasan kuat dan mendesak untuk menetapkan tersangka, apalagi melakukan penahanan. Klien kami sejak awal selalu kooperatif. Bahkan, beberapa calon penerima subsidi umrah yang berkomunikasi dengan kami sudah menerima refund,” katanya.
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Secara terpisah, Rabu (24/6/2026), kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, kepada Tim JTV mendesak penyidik Polda Sulsel segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Ardianto, alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
