Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihak korban, aliran dana para jemaah diduga masuk ke rekening Putri Dakka dan dua orang adminnya dalam rentang Agustus hingga Oktober 2024, yang bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Wali Kota Palopo.
Selain itu, pihak korban menjadwalkan pertemuan dengan pihak terlapor dalam pekan ini guna membahas kepastian pengembalian dana para jemaah. Jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi yang jelas, Ardianto menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengingat Putri Dakka merupakan kader partai tersebut.
Meski demikian, Ardianto menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak para jemaah korban dan tidak memiliki muatan politik.
Perlu kami tegaskan bahwa kasus ini murni perkara hukum. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Rusdi Masse maupun dinamika internal partai lainnya,” tegas Ardianto. (Tim/JTV)
