BeritaHukumNasionalPeristiwaPolitik

Gepal Sipembunuh Gadis Mamasa Divonis 15 Tahun Penjara

498

Mamuju, ||Jurnaltivi.com|| – Gepal sipembunuh gadis Mamasa di Jalan Arteri Mamuju, Sulawesi Barat, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Mamuju,  selama 15 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim,   dalam agenda pembacaan putusan di ruangan Pidana Umum,  PN Mamuju,  Kamis (18/1/2024).

“Terdakwa Gepal, divonis selama 15 tahun karena terdakwa sebelum membunuh korban juga melakukan pemerkosaan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhajir,  dalam pembacaan putusannya.

Selain divonis 15 tahun penjara juga didenda Rp 2,5 Milyar atau dikurung 6 bulan penjara. Terdakwa saat vonis dibacakan hanya bisa tertunduk sedih.

Gepal divonis maksimal oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU karena Majelis Hakim,  menilai, selama persidangan terdakwa  tidak ada yang bisa meringankan.

Vonis yang dijatuhkan Majelus Hakim, maksimal dimana JPU menuntut selama 15 tahun Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 15 tahun.

Terdakwa nelalui Penasejat Hukum, Muhammad Risal, menerima putusan Majelis Hakim.

Exit mobile version