Hukum

Pakaian Dicuci Hilang Seorang Warga Lapor Pemilik Loundry di Polisi

576

Mamuju-Jurnaltivi.com-Pakaian seorang warga seberat 11 kilo gram yang dicuci disalah satu loundry di Jalan Tuna, Mamuju, Sulawesi Barat, hilang, pemilik pakaian laporkan pemilik loundry di polisi.

“Pelapor atas nama Febriana, melaporkan pemilik loundry SL karena pakaiannya yang dia cuci di loubdri tersebut hilang,. Korban membuat laporan pengaduan di SPKT Polresta Mamuju, Jumat (2/2/2024)” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, Sabtu (3/2/2024).

Jamaluddin, menambahkan, berdasarkan dari laporan korban, pakian korban sudah ada yang ambil tanpa sepengtahuan pemilik loundry.

“Itu paian yang dicuci di loundry SL sudah ada orang lain namun pemilik loundri tidak mengetahuinya,” ujar Jamaluddin menirukan perkataan pelapor.

Akibat kehilangan pakaian di loundry SL korban kini mengalami kerugian mencapai 3 juta rupiah. Korban kini berharap agar pakaiannya yang hilang dapat dikembalikan.

Pihak penyidik kini baru mau memanggil saksi saksi. Baiksi saksi korban maupun saksi saksi lainnya.

Exit mobile version