Lanjutnya, rencananya, penyidik akan makukan penahan setelah pelaku diperiksa sebagai tersangka.
“Pelaku saat ini belum ditahan karena pelaku belum diperiksa sebagai tersangka. Nanti setekah dileriksa sebagai tersangka kemungkinan tersangka baru ditahan,” ujarnya.
Korban Nirwansyah (Anca) asih anak dibawah umur tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Berita sebelumnya, Korban dianiaya oleh Seorang bocah 14 tahun dianiaya oleh tetangganya di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Korban dianiaya oleh pelaku di dalam rumahnya pada saat malam hari. Setelah dianiaya pelaku barulah korban ditemukan warga di dalam mobil pelaku dengan kondisi berdarah di bagian hidung korban. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Regional Mamuju.
“Saya sebagai orang tua kaget mendapatkan informasi dari warga bahwa anak saya berdarah. Setelah anak saya Nirwansyah tiba di rumah saya langsung menangis dan bertanya kepadanya, siapa yang pukul kamu nak,” ujar Icci ibu korban pada wartawan saat di Rumah Sakit Regional Mamuju, Senin (5/2/2024).(m1)
