HukumPeristiwa

Pelaku Penganiayan Bocah 14 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Belum Ditahan

705

Mamuju Tengah-Jurnaltivi.com-Pelaku penganiayaan bocah 14 tahun yang juga merupakan tetangga korban di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) setelah hampir dua pekan diselidiki polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini masih mennghirup udara bebas karena belum ditahan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik unit PPA Reskrim Polres Mateng, pelaku penganiaya bocah Nirwansyah (14) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredi, yang dihubungi wartawan via telepon, Rabu (7/2/2024).

Fredi, mengatakan, pelaku R (30) lambat ditetapkan sebagai tersangka karena pihak penyidik baru memleroleh hasil visum. Dengan adanya hasil visum pihak pengidik langsung menggelar gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara yang baru baru saja digelar akhirnya pelaku resmi dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Meskioun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pelaku belum ditahan,” beber Fredi.

Exit mobile version