Ranperda berhasil disahkan menjadi peraturan untuk menjadi acuan peraturan pembangunan di Sulbar, berkat kerja sama DPRD Sulbar dengan Pemprov Sulbar yang berjalan dengan baik dan harmonis,” ujarnya.
Diktakannya, DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar masih membahas sejumlah rancangan peraturan untuk menjadi produk hukum di Sulbar.
I mengatakan, rancangan peraturan yang masih dibahas adalah rancangan peraturan tentang jaringan utilitas, kemudian rancangan peraturan peraturan mengenai perdagangan komoditas kelapa sawit.
Slain itu, Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Umum di Kawasan Energi Malaqbi, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar, serta Raperaturan Pemberian Fasilitasi dan Insentif. sebagai sarana penanaman modal, dan pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Keudian, pengaturan tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, fasilitasi pemeliharaan pondok pesantren, dan pengaturan tentang pemeliharaan jasa konstruksi.
Ia berharap kerjasama antara Pemprov dan DPRD Sulbar dapat terus berjalan dengan baik agar secepatnya usulan peraturan tersebut dapat menjadi peraturan yang berdampak pada kemajuan pembangunan Sulbar.(Advertorial)


















