Lebih jauh, Cakra, menjelaskan, pihak PT Permata Arya, KSO, huga pernah membuat kesepkatan sebelumnya, pihak CV Ariska, mengajukan tagihan pembayaran kepada pihak bendahara PT Permata Arya, KSO, lebih dari nili yang ditetapkan namun pihak bebdahara PT Permata Arya, KSO hanya menyetujiui tagihan CV Ariska sebesar 1,3 Milyar.
“Kami pihak Sub Kontraktor tidak mempersoalkan nilai yang mereka tawarkan tapi menuntut pembayaran yang menjadi hak kami,” tuturnya pada wartawan.
Saat pihak CV Ariska melakukan penyitaan material di lokasi proyek, pihak PT Permata Arya, KSO, sempat melakukan negosiasi pada pihak CV Ariska mereka berjanji akan membayarkan namun harus mengerjakan proyek yang belum rampung.
“Pihak Managemen PT Permata Arya, KSO, siap membayarkan namun harus dirampungkan semua proyel dulu. Kalau sudah rampung baru dibayarkan,” ujar Bambang, Staf Pennggungjawab Proyek.
Pihak Sub Kontraktor tidak mau menerima alasan yang diberikan oleh Kontraltror pemenang render, mereka teyap ngotot menyita materil dari prpyek. Pihak CV Ariska tetap menarikaterial bngunan proyek.

















