BeritaHukum

Kades Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Vonis Bebas

683
×

Kades Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Lanjut, Jack, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, pasal 81 ayat 2 junto pasal 6 b Undang Undang RI dalam unsur ino tidak ada yang terpenuhi biar satu kecuali unsur setiap orangnya.

“Alat bukti yang diajukan okeh JPU dalam persidangan juga dipertanyakan karena alat bukti visum. Alat bukti visum tetsebut terbantahkan oleh saksi ahli yang dihadirkan karena bukan dokter ahli namun dokter umum yang tidak bisa melakukan visum. Untuk alat lainnya yang diajukan jaksa juga aneh, berupa cctv. Setelah diperiksa plash disk rekaman cctv ternyata kosong” beber Jack pada wartawan.

Karena tidak terbukti melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur. Kini Kades Sandapan yang telah sempat di penjara beberapa lama langsung dibebaskan. Nama baik terdakwa juga dipulihkan.

JPU, Syamsul Alam, setelah mendengar vonis bebas terhadap tetdakwa, bersikap pikir oikir untuk banding.

Majelis hakim yang memvonis bebas tetdakwa kasus rudapaksa anak dibawah yakni, Ketua Majelis Rustam, hakim anggota, Rahim dan Nona.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *