BeritaHukum

Mantan Rektor Unsulbar Vonis Bebas Kasus Korupsi Unsulbar Jaksa Kasasi

1236
×

Mantan Rektor Unsulbar Vonis Bebas Kasus Korupsi Unsulbar Jaksa Kasasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Pasca putusan bebas mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Aksan Jalaluddin, dalam perkara korupsi dana proyek pengadaan Laboratorium terpadu, Univrsitas Sulawesi Barat (Unsulbar) di Pengadilan Tipikor Mamuju, JPU kasasi.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dibawah komando Adrian, mengaku bahwa untuk terdakwa Aksan Djalaluddin, pihak jaksa telah melayangkan memori kasasi.

“ Iya untuk pak Aksan, sudah lama kami masukkan memori kasasinya di PN Mamuju. Dan itu wajib kami kasasi karena dia divonis bebas,” kata Adrian.

Lanjut Adrian, untuk terdakwa Viktoria, Muslimin dengan Anwar Solili, yang masing – masing divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Terhadap ketiganya, jaksa juga menyatakan banding dengan alasan tuntutan JPU lebih tinggi dari putusan majelis.

“ Kalau untuk Ketiga terdakwa ini yang divonis bersalah, kami nyatakan banding. Dalam waktu dekat ini, memori bandingnya kami masukkan di PN Mamuju, “sebutnya.

Seperti diketahui, empat terdakwa perkara Korupsi Unsulbar yang telah menjalani sidang putusan pada hari Selasa malam 3/4/24.Dari 4vterdakawa, satu diantaranya divonis bebas atas nama Aksan Jalaluddin yang tak lain mantan Rektor Unsulbar. Majelis berpendapat terdakwa Aksan Djalaluddin tidak terbukti bersalah berdasarkan dengan fakta persidangan yang selama ini berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *