Lebih jauh, Subekhan, menjelaskan, untuk barang bukti hasil visum yang diajukan JPU dalam persidangan tersebut di tolak karena bukan dokter ahli yang memeriksa korban, pendapat tersebut masih perlu dipertimbangkan.
“Pendapat, dokter umum tidak bisa membuat visum, itu sangat berbahaya. Banyak kasus rudapaksa yang akan bebas kalau pendapat dokter umum tidak bisa membuat visum. Bagaiman di daerah terpencil yang tidak ada dokter ahlinya maka kasus rudapksa akan bebas dari hukuman,” ujar Subekhan.
Untuk membuktikan bukti yang diajukan JPU dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut bisa dipertimbangkan untuk memvonis bersalah terdakwa, pihak jaksa akan mengajukan kasasi di MA.
Sebelumnya, Kades Sandapan, Yuil (34) terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur di dalam Hotel Maleo, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (2/5/2024), dalam agenda putusan di vonis bebas oleh majelis hakim.
“Tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dalam agenda pembacaan tuntutan, tidak terbukti, karena tidak terbukti akhirnya majelis hakim memvonis bebas terdakwa,”ungkap penasehat hukum terdakwa, Jack F Timbongan, dalam keterangan persnya usai pembacaan vonis oleh majelis hakim.(m1)

















