“Kalau dalam waktu 24 jam ini pihak manegen tidak mengindahkan aksi protes karyawan, saya sebagi karyawan PDAM akan melaporkan kasus ini di Dinas Tenaga Kerja Mamuju,” ancam Dadang.
Direktur PDAM Tirta Manakarra, Juhariah, yang juga dihubungi via telepon mengakui, protes yang dilkukan karyawan PDAM Tirta Manakarra hanya persolan internal.
“Upah yang diterima oleh karyawan yang protes tersebut sebesar 800 Ribu Rupiah sudah seduai dengan upah yang karyawan terima yang melakukan aksi protes sudah sesuai dengan anggaran perusahaan. Semua itu ada aturannya, kalau mau tau aturannya silahkan ke kantor,” ujarnya.(m1)


















