BeritaHukum

Kemenag Mamuju Bantah Lakukan Pungli Dana Haji, Dana Sudah Dikembalikan Sebesar 47 Juta Rupiah

×

Kemenag Mamuju Bantah Lakukan Pungli Dana Haji, Dana Sudah Dikembalikan Sebesar 47 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kemenag Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bantah lakukan pungutan dana calon jamaah haji. Dana dari calon jamaah haji yang dimibta pihak Baznas Mamuju, sudah dikembalikan kepada pihak Baznas Mamuju.

“Besaran dana yang dikembalikan pihak panitia haji kepada pihak Baznas Mamuju sebesar 47 juta rupiah. Dana tersebut bersumber dari dana infaq yang dipungut dari calon jamaah haji,” ungkap Kepala Kemenag Mamuju, Mustafa Pangali, yang ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (4/6/2024).

Mustafa Pangali, menambahkan, dana infaq yang dikembalikan panitia haji bersumber dari Baznas. Dana infaq dari Baznas tersebut dipungut dari calon jamaah haji asal Kabulaten Mamuju.

“Pungutan dana infaq yang dilakukan oleh Baznas berdasarkan Perda yang ada. Saya sendiri lupa perda nomor berapa,” ujar Mustafa Pangali.

Menyinggung besaran dana infaq yang dipungut oleh Baznas Mamuju pada calon jamaah haji, menurut, Mustafa Pangali, yang diteraojan oleh Baznas sebesar 750 ribu rupiah. Dana itu langsung masuk ke rekening Baznas

“Dana infaq itu dibayarkan oleh calon jamaah haji berfariasi, ada yang bayar 500 ribu rupiah ada juga yang bayar 750 ribu rupiah dan ada pula yang tidak membayar. Dalam pungutan biaya infaq tersebut tudak ada paksaan,” jelasnya

Jumlah calon jamaah haji sebanyak 271 orang namun yang membayar biaya infaq hanya sekitar 203 calon jamaah haji.

“Pihak panitia mengembalikan dana sebesar 46 juta rupiah kepada Baznas karena uang itu di mohon oleh panitia kepada Baznas untuk membantu ongkos panitia haji sebanyak 15 orang untuk mengurus calon jamaah haji dari Mamuju ke embarkasi Makassar,” tuturnya.

Kemenag Kabupaten Mamuju, Sulawrsi Barat (Sulbar) diduga melakukan pungli untuk biaya ongkos haji. Calon jamaah haji asal Mamuju, dimintai ongkos tambaham sebesar 750 ribu rupih perjamaah.

“Setiap jamaah dimintai biaya tambahan sebesar 750 ribu rupiah, alasan biaya tambahan tersebut untuk ongkos infaq. Biaya tersebut dimintai oleh pihak Kemenag Mamuju, sebelum calon jamaah haji berangkat menunuju embarkasi Makassar,” ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju, Baharudfin, yang ditsmui di kanyotnya, Senin (3/6’2024).(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *