Mamuju-Jurnaltivi.com-Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dar tiga terpidan korupsi proyek pengadaan Laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) divonis bersalah diatas putusa PN Mamuju, setelah banding Jaksa diterima Hajim Tinggi PT Sulbar.
“ Benar, relaas putusan PT Sulbar terhadap tiga terpidana korupsi sudah kami terima. Banding jaksa diterima dan Ketiganya kembali divonis bersalah,” kata Kasi Intel Kejari Majene yang dihubungi melalui telepon, Rabu (5/6/2024).
Putusan PT Sulbar, menyebutkan 3 terpidana korupsi yakni Anwar Sulili, Muslimin dan Victoria Marinton, masing – masing hukuman penjara serta denda bertambah.
Relaas pemberitahuan putusan banding PT Sulbar terhadap tiga terpidana Korupsi Unsulbar, telah di terima Kejari Majene, baru – baru ini.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu itu menyebutkan, dalam relaas pemberitahuan putusan banding nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/Mam.
Diketahui Ketiga terdakwa yang sebelumnnya masing – masing divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Mamuju 2 tahun penjara dan denda 50 juta.


















