HukumPeristiwa

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

768
×

Tidak Terima Terdakwa Pembunuhan Satpam Basarnas Divonis 10 Tahun Keluarga Korban Geruduk Kejari Mamuju

Sebarkan artikel ini

Keluarga korban, lanjut, Busman Rasyid, selama ini tidak pernah ditembuskan SP2HP oleh polisi. Seharusnya pihak keluarga korban ditembuskan SP2HP agar keluarga korban bisaengetahui secara jelas proses penanganan hukum terhadap kerabatnya yang menjadi korban pembunuhan.

“Selama dilangsungkan sidang pihk keluarga juga tidak pernah mengetahui kapan jadwal sidangnya. Pihak keluarga merasa ditutupi proses sidang kasus pembmbunuhan yang menimoa kerabatnya,” tuturnya.

Keluarga korban mendesak pihak JPU, agar melakukan banding, agar vonis yang dijatuhi majelus hakim PN Mamuju, bisa ditambah di Pengadilan Tinggi Sulbar.

“Saya bersama keluarga korbanendesak pihak JPU banding di PT Sulbar agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh pihak keluarga korban,” pinta Busman Rasyid pada wargawan

Agus, keluarga korban pembunuhan satpam di Basarnas Mamuju, mengaku, sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim di PN Mamuju terhadap terdakwa Rahmat.

“Kami keluarga korban pembunuhan Satpam Basarnas Mamuju tidak terima lutusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rahmat 10 tahun penjara. Kmi saat ini meminta kepada JPU agar melakukan banding di PT Sulbar agar majelus hakim PT Sulbar lebih tinggi dibamdingkan vonis PN Mamuju,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *