Mamuju-Jurnaltivi.com-Janda korban pencabulan oleh dua atasannya di perusahaan tambang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), habis laporkan atasannya langsung tidak memperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempat korban bekerja.
“Setelah saya melaporkan aksi bejat atasan saya di Polda Sulbar kontrak kerja saya langsung di putuskan oleh pimpinan peeusahaan,” ungkap F korban pencabulan pada wartawan di salah satu warkop di Mamuju, Sabtu (22/6/2024).
Korban, menambahkan, saya tidak diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tambang dengan alasan tidak jelas. Saat kontrak kerja tidak diperpanjang harusnya korban dapat pesangon.
“Persoalan tidak diperpanjang kontrak saya sudah koordinasi dengan pihak Disnaker Mamuju, melalui telepon. Pihak Disnaker menunggu laporan saya secara resmi,” ujar korban.
Korban berharap proses pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang secara sepihak bisa ditangani oleh pihak Disnaker Mamuju. Kalupun korban tidak bisa kembali bekerja namun pihak perusahaan membayar pesangon.
