Berita

Mantan Kadis Pendidikan Jalaluddin Duka Terpidana 1 Tahun Kasus Korupsi Dapat Remisi

947
×

Mantan Kadis Pendidikan Jalaluddin Duka Terpidana 1 Tahun Kasus Korupsi Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Terpidana kasus korupsi 1 tahun mantan Kadis Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jalaluddin Duka, mendapat remisi hari kemerdekaan RI yang ke 79.

“Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2002 tentang pemasyarakatan, dimana semua warga binaan yng memenuhi syarat diberikan pengurangan masa tahanan,” ungakap Kepala Rutan Kelas II B Mamuju, Endus Santoso, yang dihubungi wartawan via telepon.

Endus, menambahkan, remisi yang diterima oleh Jalaluddin Duka, pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

“Mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi, terpidana korupsi 4 tahun, juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana selama 1 bulan,” jelas Endus.

Total narapidana korupsi yang mendapatkan remisi di Rutan Mamuju sebanyak 20 orang. Rata rata remisi didapat oleh narapidana kasus korupsi sebanyak 1 bulan masa pidana.

Narapidana yang menerima remisi pada hari kemerdekaan RI yang ke 79 untuk pengurangan pidana 1 bulan sebanyak 22 orang. Untuk remisi 2 bulan sebanyak sebanyak 37 orang, untuk remisi 3 bulan sebanyak 58 orang, untuk 4 bulan sebanyak 18 orang dan untuk remusi 5 bulan sebanyak 6 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *