Mamuju-Jurnaltivi.com-1 orang asing asal negara Korea pelaku tambang ilegal yang menguasai hutan lindung untuk eksplotasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) di tangkap polisi.
“Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakum Sulawesi,Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, POM, mengamankan 1 orang asing asal Korea, Mister You (72) yang menjadi penanggungjawab dalam eksplotasi tambang di Desa Lariang,” ungkap Suardi Samad, Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulbar, yang ditemui di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Senin (19/8/2024).
Suardi, menambahkan, selain menangkap pelaku tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 5 alat berat dan 3 mobil dum truk.
“Mobil ini diamankan karena semua alat berat dan dum truk tersebut digunakan untuk melakukan tambang pasir di lokasi hutan lindung di Desa Lariang,” jelasnya.
Pelaku yang juga orang asing tersebut saat ini masih diperiksa oleh penyidik Balai Gakum Sulawesi.pelaku saat ini juga dititip di tahanan Tahti Polda Sulbar.
“Oprasi penangkapan ini dilakukan oleh tim pada hari Kamis (15/8/2024) lalu. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suardi pada wartawan.
Untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penguasaan hutan lindung secara ilegal oleh orang asing tim saat ini masih melakukan pengembangan.
Informasi dari warga pelaku sudah beraksi di Desa Lariang sejak 2 tahun lalu. Pasir yang dihasilkan dalam tambang tersebut informasinya di kirim ke Kalimantan.(m1)














