“Oprasi penangkapan ini dilakukan oleh tim pada hari Kamis (15/8/2024) lalu. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suardi pada wartawan.
Untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penguasaan hutan lindung secara ilegal oleh orang asing tim saat ini masih melakukan pengembangan.
Informasi dari warga pelaku sudah beraksi di Desa Lariang sejak 2 tahun lalu. Pasir yang dihasilkan dalam tambang tersebut informasinya di kirim ke Kalimantan.(m1)
