Mamuju-Jurnaltivi.com-Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Aris Reski, memilih bungkam saat sejumlah wartawan menanyakan status ke Imgrasian seorang WNA asal Korea Selatan (Korsel) yang ditangkap oleh Tim Gabungan akibat diduga menguasai hutan lindung untuk aktivitas tambang pasir di Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
“ Kan Polhut punya UU sendiri atau penyidik sendiri. Jadi di lapangan kan, mereka yang menemukan jadi biarlah yang mereka proses. Dan sampai saat ini, belum ada koordinasi dari pihak Polhut ke kami, jadi saya tidak boleh memberikan statement apa – apa. Jadi saya menyerahkan sepenuhnya ke Polhut yang menyelesaikan kasus itu, “ kata Aris kesal saat ditemuu wartawan di kantor Imigrasi Mamuju, Senin (19/8/2024)
Terkait penangkapan warga asing asal Korea Selatan, Keimigrasian Mamuju melalui Kasi Intelijen, Aris, mengaku bahwa Polhut punya undang – undang dan penyidik sendiri dan kebetulan di lapangan menemukan warga asing tersebut dan diberikan kewenangan untuk memprosesnya. Apalagi sampai saat ini, belum ada koordinasi kelembagaan secara resmi Polhut ke Imigrasi Sulbar, sehingga Imigrasi tidak boleh memberikan statement soal warga asing tersebut.

















