”Ketua KPPS harus ada koordinasi dengan pemerintah setempat, dan jika menyangkut tentang ASN dan TKD harus ada izin dari atasan dan pemerintah. Terang Yermia.
Hadir juga dalam acara tersebut, Kabag Ops Polres Torut AKP. Gerianto Pabuang, dimana ia menyampaikan tentang peran dan kontribusi Polri dalam mengawal pelaksanaan pemilu kada tahun 2024.
Diketahui perekrutan KPPS mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang bagaimana mekanisme proses Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS).(Asri/JTV)


















