Menurutnya, jika hasil penyelidikan mengungkap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga hukum pidana.
“Saya juga menekankan pentingnya Propam dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Menurut Poengky, pemberian sanksi kode etik saja tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun keluarganya.
Ia juga mendorong adanya scientific crime investigation sebagai dasar pemeriksaan, termasuk hasil otopsi, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti lainnya.
“Kita tidak boleh hanya mengandalkan sanksi kode etik. Jika ada pelanggaran pidana, maka proses hukum harus ditegakkan dengan adil,” tambahnya.
Kompolnas berharap hasil pemeriksaan dapat segera disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Berita terkait, Seorang tahanan kasus pencurian di Polres Polewali Mandar (Polman) tewas mengenaskan di dalam sel. Korban tewas penuh luka di tubuhnya. Orang tua korban protes ke pihak terkait.