BeritaHallo PolisiHukumNasionalSorotan

BBM Subsidi Dikuras Pengepul Nakal, Polres Akan Panggil Pengelola SPBU

615
×

BBM Subsidi Dikuras Pengepul Nakal, Polres Akan Panggil Pengelola SPBU

Sebarkan artikel ini

Mamasa, Jurnaltivi.com Penjualan BBM subsidi di SPBU Mambi beberapa waktu lalu yang dengan santai mengisi Pertalite kedalam jerigen langsung ke atas mobil bak terbuka, kini mendapat perhatian serius dari Polres Mamasa.

“Penyalagunaan BBM subsidi tentu merugikan rakyat. Jika di kemudian hari hal serupa kembali ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas,” terang Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, melalui via whatsapp, Kamis (9/10/25).

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, menyampaikan bahwa, penyalahgunaan BBM subsidi tentu sangat merugikan masyarakat.

“Kedepan kami akan mengambil langkah, untuk mengundang seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah hukum Polres Mamasa, agar tidak melakukan praktik penjualan BBM yang tidak sesuai aturan. Tegas Iptu Drones.

Sementara Humas Pertamina Regional Sulawesi Okky Aditya yang dikonfirmasi melalu pesan WhastApp menjelaskan jika, Terikait pembelian dengan jerigen biasa digunakan untuk kebutuhan petani dan nelayan hal ini selama menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait hal ini diperbolehkan.

“Hal ini yg perlu di pastikan saat pengisian BBM. Dan penyalahgunaan penggunaan bbm subsidi akan di lakukan pembinaan sesuai ketentuan. Jika ada ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat bisa menghubungi Call CenterĀ  Pertamina di 135. Tulis Okky melalui pesan WhatsApp.(Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *