Hukum

Kasus Kecelakaan Kerja PT Palma Tewaskan 1 Orang Pekerja Dilimpahkan di Kejari Pasangkayu

25
×

Kasus Kecelakaan Kerja PT Palma Tewaskan 1 Orang Pekerja Dilimpahkan di Kejari Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu.Jurnaltivicom-Setelah bergulir beberapa lama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya kasus kecelakaan kerja di PT Palma Sumber Lestari yang menewaskan 1 orang pekerja akhirnya dilimpahkan di Kejari Pasangkayu, Rabu (12/8/2026).

Tersangka berinisial RS, selaku manajer perusahaan, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui surat Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan, pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan dan profesionalisme Polda Sulbar dalam menangani setiap perkara secara objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ujar Kombes Pol Memo Ardian.

Dia menambahkan, penegakan hukum dalam perkara kecelakaan kerja tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola usaha agar mengedepankan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara sungguh-sungguh.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja,” tegasnya.Polda Sulbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *