Polman-Jurnaltivi.com-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sulawesi Barat (Sulbar) tidak hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang tahan tewas mengenaskan di Polres Polewali Mandar (Polman). Oknum anggota polisi yng terlibat dalam kasus tersebut juga diproses pidana karena korban tewas diduga akibat dianiaya oleh oknum polisi.
Jika pelaku yang mengakibatkan tahanan tewas terbukti adalah oknum anggota, maka kekerasan berlebihan terhadap korban bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. Untuk itu, selain dikenai sanksi kode etik, mereka harus dijerat dengan pasal pidana yang relevan dan dikenai hukuman pemberatan,” jelas Poengky Indarty, pada wartawan yang dihubungi melalui saluran WA, Sabtu malam (14/9/2024).
Kompolnas menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pidana dalam kematian tahanan berinisial R, pelaku harus dikenai sanksi pidana.
“Proses pemeriksaan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.” jelas Poengky