Hukum

Oce Kaligis: Soal Penangkapan WNA Asal Korsel, Balai Gakum Lakukan Kriminalisasi

1081

“Tersangka pada saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dannperlihat surat surat lokasi yang mereka kerja. Tersangka juga memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi tambang yang tersangka kelolah,” tuturnya.

Ironisnya lagi, ungkap, Oce Kaligis, tersangka juga menyampaikan kepada petugas Gakum bahwa dia beraktivitas di lokasi tambang di Desa Lariang sebagai investor di Indonesia.

“Petugas Gakum yang diberitahu tidak mau peduli, Mister You tetap digelandang ke Rutan Mamuju untuk ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakum,” kesal Oce Kaligis pada wartawan.

Berita terkait, 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) pelaku tambang ilegal yang menguasai hutan lindung untuk eksplotasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) di tangkap polisi.

“Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakum Sulawesi,Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, POM, mengamankan 1 orang asing asal Korsel, Mister You (72) yang menjadi penanggungjawab dalam eksplotasi tambang di Desa Lariang,” ungkap Suardi Samad, Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulbar, yang ditemui di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Senin (19/8/2024).(m1)

Exit mobile version