Hukum

Oce Kaligis: Soal Penangkapan WNA Asal Korsel, Balai Gakum Lakukan Kriminalisasi

1029

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kasus penangkapan WNA asal Korea Selatan (Korsel), Mister You, berbuntut panjang pengacara tersangka, Oce Kaligis, tuding pihak Balai Gakum Wilayah Sulawesi melakukan kriminlisasi terhadap kliennya. Proses penangkapan WNA asal Korsel melanggar KUHP.

“Mister You, bukan ditahan oleh Balai Gakum Wilayah Sulawesi tapi dia di rampok, saat Mister You ditangkap oleh petugas Gakum, petugas tidak memperlihatkan surat penangkapan,” ungkap pengacara Mister You, Oce Kaligis dalam komprensi pers di salah satu hotel di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Rabu (18/9/2024).

Oce Kaligis, menambahkan, Mister You ditangkap oleh perugas Gakum di lokasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasngkayu, tanggal 16 Agustus Tahun 2024 lalu.

“Mister You saat ditangkap menurut petugas Gakum, ada perintah pimpinan saat tersangja meminta surat penangkapan petugas Gakum tidak bisa memperlihatkan,” jelasnya.

Lanjut, Oce Kaligis, tersangka ditangkap dijanji sebentar saja diperkirakan hanya 2 jam saja namun kenyataannya ditetapkan rersangka dan langsung ditahan.

Exit mobile version