Lanjut, Imanuddin, langkah langkah yang kami lakukan sudah mulai ada titik terang, dimana pihak Perusahaan telah bersedia untuk mengeluarkan lahan warga dari WIUP mereka berdasarkan alas hak.
“Persoalan sudah berlangsung lama, kurang lebih empat tahun, kini sudah ada titik terang untuk penyelesaian sengketa ini, dan pihak perusahan sudah bersedia dan menyatakan untuk mengembalikan lahan warga yang di duga berada di kawasan Peta mereka,” jelasnya.
Warga sebagai pemilik lahan dan pihak perusahan telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan pihak perusahaan telah bersedia untuk melakukan pengajuan penciutan lahan warga sesuai dengan mekanisme yang ada.(m1)

















