7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam status a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.
KuasĂ Hukum Young Kyu You, Okto Cornelius (OC) Kaligis, yang hadir dalam sidang tersebut membeberkan, hakim PN Palu Saiful Brow telah menyampaikan pertimbangannya terkait proses penangkapan terhadap termohon, penahanan hingga penetapan status tersangka oleh pihak termohon dalam hal ini Gakkum Sulawesi, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(m1)

















