Mamuju-Jurnaltivi.com-Kasus kredit macet Bank BRI Ranting Campalagian, yang merugikan keuangan negara sebesar 3,5 milyar ditangani Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang saksi. Meskipun sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Saat ini kami sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang tetapi belum ada ditetapkan tersangka. Belum ada ditetapkan tersangka karena masih ada kreditur yang membayar,” ungkap Aspidsus Kejati Sulbar, Lakanna, dalam keterangan persnya di salah satu warkop.di Mamuju, Jumat (1/11/2024).
Lakanna, menambahkan, dalam.kasus kredit macet Bank BRI. Sebahagian kreditur masih mau membayar. Sebahagian ada pula yang sudah tidak mampu membayar.
“Meskipun sudah ada kreditur yang tidak mampu lagi membayar tetapi masih ada yang mau membayar, makanya kami hingga saat ini masih menunggu. Kalau sudah ada kerugian negara barulah kami akan tetapkan tersangka,” jelas Lakanna.
Lebih lanjut, Lakanna, menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersaka pihak penyidik sebaiknya sudah mengantongi kerugian negara.

















