Berita

Kasus Kredit Macet BRI Campalagian Kejati Sudah Periksa 70 Saksi Belum Ada Tersangka

×

Kasus Kredit Macet BRI Campalagian Kejati Sudah Periksa 70 Saksi Belum Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kasus kredit macet Bank BRI Ranting Campalagian, yang merugikan keuangan negara sebesar 3,5 milyar ditangani Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang saksi. Meskipun sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Saat ini kami sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang tetapi belum ada ditetapkan tersangka. Belum ada ditetapkan tersangka karena masih ada kreditur yang membayar,” ungkap Aspidsus Kejati Sulbar, Lakanna, dalam keterangan persnya di salah satu warkop.di Mamuju, Jumat (1/11/2024).

Lakanna, menambahkan, dalam.kasus kredit macet Bank BRI. Sebahagian kreditur masih mau membayar. Sebahagian ada pula yang sudah tidak mampu membayar.

“Meskipun sudah ada kreditur yang tidak mampu lagi membayar tetapi masih ada yang mau membayar, makanya kami hingga saat ini masih menunggu. Kalau sudah ada kerugian negara barulah kami akan tetapkan tersangka,” jelas Lakanna.

Lebih lanjut, Lakanna, menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersaka pihak penyidik sebaiknya sudah mengantongi kerugian negara.

“Kalau kami menetapkan seseorang kadi tersangka baru belum dikantongi kerugian negaranya bisa bisa kami di pra peradilankan. Kalau kami kalah di pra preadilan maka kami akan mengulangi dari awal proses penyelidikan,” beber Lakanna.

Berita terkait, Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) usut dugaan korupsi kasus kredit macet, senilai 3,5 di Bank BRI Unit Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kasus tersebt saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

“Kredit yang diusut oleh Pidsus Kejati Sulbar adalah kredit yang disalurkan dengan menggunakan calo saat dilakukan pencairan,” ungkap Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, yang ditemui wartawan usai mengikuti peringtan Hari Kejaksaan yang ke 79 di Kantor Kejati Sulbar di Mamuju, Senin (2/9/2024).(m1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *