Berita

Kapus Rangan Ranga Terdakwa Pidana Pilkada Divonis 1 Bulan Kurungan Denda 5 Juta, Oleh Hakim PT

698
×

Kapus Rangan Ranga Terdakwa Pidana Pilkada Divonis 1 Bulan Kurungan Denda 5 Juta, Oleh Hakim PT

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga, Hamsah, terdakwa kasus kampanyekan salah satu Calon Bupati (Cabup) Mamuju dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mamuju, yang disidangkan ditingakat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) divonis 1 bulan kurungan denda 5 juta rupiah, Senin (11/11/2024).

Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan , kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT dalam website resmi PT Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *