BERITA

AKBP RA Tidak Masuk Kerja Selam 90 Hari Waktu Dekat Disidangkan Pelanggaran Disiplin Oleh Propam

630
×

AKBP RA Tidak Masuk Kerja Selam 90 Hari Waktu Dekat Disidangkan Pelanggaran Disiplin Oleh Propam

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-AKBP RA Perwira Menengah (Pamen) Polda Sulbar yang terjerat kasus kode etik yang dilaporkan seorang wanita di Propam Polda Sulbar, terungkap juga terjerat kasus disiplin yang sementara diproses oleh Propam Polda Sulbar.

“AKBP RA saat ini juga terjerat kasus disiplin, dia sudah sekitar 90 hari tidak masuk kantor. Pihak penyidik Propam saat ini selain menangani kasus laporan kode etik yang bersangkutan juga kami proses kasus disiplin,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, pada wartawan, saat ditemui di ruangan kerjanya.

Budi Yudantara, menambahkan, kasus disiplin yang menerpa AKBP RA saat ini sudah hampir tahap sidang.

“Sidang kasus AKBP RA akan digelar dalam waktu dekat ini,” beber Budi Yudantara.

Kronologis kasus disiplin AKBP RA, menurut, Kabud Propam, dia sudah tidak masuk kerja selama 90 hari alasannya dia berobat. Isin berobat terperiksa hanya sekitar 1 bulan kerja, namun yang bersangkutan tidak masuk selama 90 hari kerja.

“Hingga saat ini terperiksa sudah tidak pernah lagi masuk kerja,. Seharusnya jika terpeerriksa masih sakit dia harus mengurus isin sakitnya kembli,” jelasnya.

Untuk kasus yang dilaporkan oleh Sito Nurhasanah saat ini masih bergulir di penyidik Propam Polda. Pihak Propam Polda Sulbar masih terus memprosesnya.

Berita terkait, Gegara menagih ciciln mobil sama seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP, RA, di Polda Sulbar, seorang wanita, di maki maki dan diancam oleh oknum perwira tersebut akan dipukuli oleh terlapor. Korbn tidak terima wanita tersebut melapor di Propam Polda Sulbar.

“Saya dicaci maki dengan kata- kata kotor dan diancam. Demi keselamatan nyawa, terpaksa saya melapor ke Propam Polda Sulbar,” ungkap Siti Nurhasana, korban makian dri oknum berpangkat AKBP di Polda Sulbar, melalui sambungan telpon seluler, Selasa (8/10/2024).(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *